Legalitas atas kepemilikan properti baik berupa tanah atau bangunan harus bisa dibuktikan secara sah. Jangan pernah meremehkan urusan legalitas rumah atau tanah, karena keberadaannya sangat penting. Karena selain dapat memberikan kepastian kekuatan hukum pada rumah atau tanah yang dimiliki, keberadaan dokumen tersebut juga dapat menentukan nilai jual rumah atau tanah.

Maka itu, setelah melakukan pembelian, jangan lupa bikin sertifikat! Bukan hanya memperjelas status hukum, cara membuat sertifikat tanah yang benar dapat membantu kita dari berbagai masalah sengketa di masa depan!

Bagi Anda yang saat ini masih bingung bagaimana cara membuatnya, berikut ini adalah Syarat Membuat Sertifikat Tanah;

·         Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pemohon yang telah dilegalisir pejabat berwenang
·         Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir
·         Fotokopi kartu keluarga (KK) dari pemohon
·         Fotokopi NPWP
·         Izin mendirikan bangunan (IMB)
·         Akta jual beli (AJB)
·         Pajak Penghasilan (PPh)
·         Bukti pelunasan pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)


Sementara itu, jika ingin menerapkan cara membuat sertifikat tanah bersifat girik, ada beberapa kelengkapan yang juga perlu disertakan seperti:
·         Leter C atau girik
·         Surat riwayat tanah
·         Surat pernyataan tidak sengketa.

Cara membuat sertifikat tanah dapat dilakukan secara mandiri atau bantuan notaris/pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Selama diterapkan dengan baik, cara membuat sertifikat tanah di bawah ini akan sangat berguna!

MENGAJUKAN PEMBUATAN SERTIFIKAT TANAH SECARA MANDIRI

Ada tiga tahapan yang akan dilalui sebagai cara membuat sertifikat tanah, yakni:
1.       Mendatangi kantor badan pertahanan nasional (BPN) setempat
Pemohon dapat mendatangi loket pelayanan dengan membawa dokumen yang telah disiapkan sebagai syarat membuat sertifikat tanah.
Anda kemudian akan diminta untuk mengisi formulir dan melakukan pembayaran biaya pengukuran serta pemeriksaan tanah.
2.       Petugas BPN melakukan pengukuran tanah
Setelah permohonan diterima, petugas dari BPN akan melakukan proses pengukuran tanah.      Anda sebagai pemohon pun harus hadir dalam proses ini. Hasil dari pengukuran ini akan dilanjutkan untuk pembuatan surat keputusan dari BPN pusat.
3.       Membayar pendaftaran SK hak
Tahap terakhir ialah membayar pendaftaran SK hak. Setelah melunasinya, Anda pun bisa mendapatkan sertifikat tanah.

CARA MEMBUAT SERTIFIKAT TANAH DENGAN BANTUAN PPAT

Setelah berkas kelengkapan disampaikan ke kantor pertanahan, tanda bukti penerimaan permohonan balik nama untuk membuat sertifikat tanah akan diberikan kepada PPAT. Selanjutnya oleh PPAT tanda bukti penerimaan ini diserahkan kepada pembeli.

Nama pemegang hak lama (penjual) di dalam buku tanah dan sertifikat dicoret dengan tinta hitam dan diparaf oleh kepala kantor pertanahan atau pejabat yang ditunjuk. Selanjutnya, nama pemegang hak yang baru (pembeli) ditulis pada halaman dan kolom yang ada pada buku tanah dan sertifikat.

Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang berwenang akan menandatangani bagian tersebut dan membubuhinya dengan tanggal. Melalui langkah tersebut, pembeli telah SAH menjadi pemilik lahan berdasarkan hukum.