Dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang Jabatan Notaris, notaris didefinisikan sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Jabtan Notaris ini merujuk pada tugas dan wewenang yang dijalankan oleh notaris. Artinya notaris sebagai pejabat umum memiliki wewenang untuk membuat akta otentik serta kewenangan lainnya yang diatur oleh Undang-undang Jabatan Notaris.

Kedudukan notaris sebagai seorang pejabat umum merupakan suatu jabatan terhormat yang diberikan oleh negara secara atributif melalui Undang-undang kepada seseorang yang dipercayainya. Tetapi yang mengangkatnya adalah Menteri, berdasarkan Pasal 2 Undang-undang Jabatan Notaris.
Pentingnya keberadaan notaris selaku pejabat umum yakni terkait pada pembuatan akta otentik yang dimaksuda Pasal 1868 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Menurut bunyi Pasal 15 Undang-Undang Jabatan Notaris mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh suatu peraturan umum atau oleh yang berkepentingan dengan tugas menjamin kepastian tanggal, penyimpanan akata dan memberikan groose, salinan dan kutipan. Pembuatan kata otentik ada yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dalam rangka kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum.
Notaris Lumajang

Pembuatan akta otentik di hadapan notaris, bukan saja karena diharuskan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi juga karena dikehendaki oleh pihak yang berkepentingan demi kepastian hak dan kewajiban para pihak yang berkepntingan sekaligus bagi masyarakat secara keseluruhan. Dari ketentuan yang dinyatakan dalam Pasal 1 Undang-Undang Jabatan Notaris dan Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dapat disimpulkan bahwa Notaris adalah pejabat umum yang diberi kewenangan oleh Negara untuk membuat suatu akta otentik, kecuali yang dikecualikan kepada pejabat atau orang lain.

Dalam menjalankan jabatannya sebagai seorang pejabat umum yang diberikan wewnangan oleh Negara untuk membuat akta otentik, maka Notaris dalam menjalankannya supaya betul-betul mencerminkan suatu pekerjan profesional, bermoral, dengan motivasi dan beririentasi pada ketrampilan intelektual dengan argumentasi rasional dan kritis

Dalam hubungannya dengan kegiatan perusahaan, Notaris memiliki peran dalam aktivitas perusahan (Perseroan Terbatas). Hal ini diatur di dalam Undang-undang 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, setiap penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham wajib dibuat risalahnya. RUPS yang tidak dibuat risalahnya tidak sah dan dianggap tidak pernah ada sehingga akibatnya hal-hal yang diputuskan dan ditetapkan dalam RUPS tidak dapat dilaksanakan.

Risalah RUPS (atau RUPSLB) kemudian dituangkan dalam bentuk akta notaris itu dapat pula dilakukan dengan cara notaris turut menghadiri kegiatan RUPS tersebut. Sehingga notaris dalam hal ini menyaksikan dan mendengar sendiri proses berjalannya RUPS, sehingga pada saat ia membuat akta, akta tersebut adalah termasuk akta otentik.

Berpedoman pada Pasal 90 UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT, Risalah RUPS dibuat  secara akta notaris (akta otentik) yang dibuat dan disusun oleh notaris.Adapun bunyi pasal 90 ayat (2) tersebut adalah : Tanda tangan sebagaimana pada ayat (1) tidak disyaratkan apabila risalah RUPS dibuat dengan akta notaris