Dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang Jabatan Notaris, notaris
didefinisikan sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat
akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Jabtan Notaris ini merujuk pada tugas dan wewenang yang dijalankan oleh
notaris. Artinya
notaris sebagai pejabat umum memiliki wewenang untuk
membuat akta otentik serta kewenangan lainnya yang diatur oleh
Undang-undang Jabatan Notaris.
Kedudukan notaris sebagai seorang
pejabat umum merupakan suatu jabatan terhormat yang diberikan oleh
negara secara atributif melalui Undang-undang kepada seseorang yang
dipercayainya. Tetapi yang mengangkatnya adalah Menteri, berdasarkan
Pasal 2 Undang-undang Jabatan Notaris.
Pentingnya keberadaan
notaris selaku pejabat umum yakni terkait pada pembuatan akta otentik
yang dimaksuda Pasal 1868 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Menurut
bunyi Pasal 15 Undang-Undang Jabatan Notaris mengenai semua perbuatan,
perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh suatu peraturan umum atau
oleh yang berkepentingan dengan tugas menjamin kepastian tanggal,
penyimpanan akata dan memberikan groose, salinan dan kutipan. Pembuatan
kata otentik ada yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dalam
rangka kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum.
Pembuatan
akta otentik di hadapan notaris, bukan saja karena diharuskan oleh
peraturan perundang-undangan, tetapi juga karena dikehendaki oleh pihak
yang berkepentingan demi kepastian hak dan kewajiban para pihak yang
berkepntingan sekaligus bagi masyarakat secara keseluruhan. Dari
ketentuan yang dinyatakan dalam Pasal 1 Undang-Undang Jabatan Notaris
dan Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dapat disimpulkan bahwa
Notaris adalah pejabat umum yang diberi kewenangan oleh Negara untuk
membuat suatu akta otentik, kecuali yang dikecualikan kepada pejabat
atau orang lain.
Dalam menjalankan jabatannya sebagai seorang
pejabat umum yang diberikan wewnangan oleh Negara untuk membuat akta
otentik, maka Notaris dalam menjalankannya supaya betul-betul
mencerminkan suatu pekerjan profesional, bermoral, dengan motivasi dan
beririentasi pada ketrampilan intelektual dengan argumentasi rasional
dan kritis
Dalam hubungannya dengan kegiatan perusahaan, Notaris
memiliki peran dalam aktivitas perusahan (Perseroan Terbatas). Hal ini
diatur di dalam Undang-undang 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas,
setiap penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham wajib dibuat
risalahnya. RUPS yang tidak dibuat risalahnya tidak sah dan dianggap
tidak pernah ada sehingga akibatnya hal-hal yang diputuskan dan
ditetapkan dalam RUPS tidak dapat dilaksanakan.
Risalah RUPS (atau
RUPSLB) kemudian dituangkan dalam bentuk akta notaris itu dapat pula
dilakukan dengan cara notaris turut menghadiri kegiatan RUPS tersebut.
Sehingga notaris dalam hal ini menyaksikan dan mendengar sendiri proses
berjalannya RUPS, sehingga pada saat ia membuat akta, akta tersebut
adalah termasuk akta otentik.
Berpedoman pada Pasal 90 UU
No. 40 Tahun 2007 tentang PT, Risalah RUPS dibuat secara akta notaris
(akta otentik) yang dibuat dan disusun oleh notaris.Adapun bunyi pasal
90 ayat (2) tersebut adalah :
Tanda tangan sebagaimana pada ayat (1) tidak disyaratkan apabila risalah RUPS dibuat dengan akta notaris
0 Komentar