Dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang Jabatan
Notaris, notaris didefinisikan sebagai pejabat umum yang berwenang
untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Jabatan Notaris ini merujuk pada tugas dan wewenang
yang dijalankan oleh notaris. Artinya notaris sebagai pejabat umum
memiliki wewenang untuk membuat akta otentik serta kewenangan lainnya
yang diatur oleh Undang-undang Jabatan Notaris.
Kedudukan notaris sebagai seorang penjabat umum merupakan suatu jabatan
terhormat yang diberikan oleh negara secara atributif melalui
Undang-undang kepada seseorang yang dipercayainya. Tetapi yang
mengangkatnya adalah Menteri, berdasarkan Pasal 2 Undang-undang Jabatan
Notaris.
Pentingnya keberadaan notaris
selaku pejabat umum yakni terkait pada pembuatan akta otentik yang
dimaksuda Pasal 1868 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Menurut bunyi
Pasal 15 Undang-Undang Jabatan Notaris mengenai semua perbuatan,
perjanjian, dan penetapa yang diharuskan oleh suatu peraturan umum atau
oleh yang berkepentingan dengan tugas menjamin kepastian tanggal,
penyimpanan akata dan memberikan groose, salinan dan kutipan. Pembuatan
kata otentik ada yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dalam
rangka kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum.
Pembuatan akta otentik di hadapan notaris, bukan saja karena diharuskan
oleh peraturan perundang-undangan, tetapi juga karena dikehendaki oleh
pihak yang berkepentingan demi kepastian hak dan kewajiban para pihak
yang berkepntingan sekaligus bagi masyarakat secara keseluruhan. Dari
ketentuan yang dinyatakan dalam Pasal 1 Undang-Undang Jabatan Notaris
dan Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dapat disimpulkan bahwa
Notaris adalah pejabat umum yang diberi kewenangan oleh Negara untuk
membuat suatu akta otentik, kecuali yang dikecualikan kepada pejabat
atau orang lain.
Dalam menjalankan
jabatannya sebagai seorang pejabat umum yang diberikan wewnangan oleh
Negarauntuk membuat akta otentik, maka Notaris dalam menjalankannya
supaya betul-betul mencerminkan suatu pekerjan profesional, bermoral,
dengan motivasi dan beririentasi pada ketrampilan intelektual dengan
argumentasi rasional dan kritis
0 Komentar