Dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang Jabatan Notaris, notaris didefinisikan sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Jabatan Notaris ini merujuk pada tugas dan wewenang yang dijalankan oleh notaris. Artinya notaris sebagai pejabat umum memiliki wewenang untuk membuat akta otentik serta kewenangan lainnya yang diatur oleh Undang-undang Jabatan Notaris.

Kedudukan notaris sebagai seorang penjabat umum merupakan suatu jabatan terhormat yang diberikan oleh negara secara atributif melalui Undang-undang kepada seseorang yang dipercayainya. Tetapi yang mengangkatnya adalah Menteri, berdasarkan Pasal 2 Undang-undang Jabatan Notaris.
Pentingnya keberadaan notaris selaku pejabat umum yakni terkait pada pembuatan akta otentik yang dimaksuda Pasal 1868 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Menurut bunyi Pasal 15 Undang-Undang Jabatan Notaris mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapa yang diharuskan oleh suatu peraturan umum atau oleh yang berkepentingan dengan tugas menjamin kepastian tanggal, penyimpanan akata dan memberikan groose, salinan dan kutipan. Pembuatan kata otentik ada yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dalam rangka kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum.
Notaris Lumajang

Pembuatan akta otentik di hadapan notaris, bukan saja karena diharuskan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi juga karena dikehendaki oleh pihak yang berkepentingan demi kepastian hak dan kewajiban para pihak yang berkepntingan sekaligus bagi masyarakat secara keseluruhan. Dari ketentuan yang dinyatakan dalam Pasal 1 Undang-Undang Jabatan Notaris dan Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dapat disimpulkan bahwa Notaris adalah pejabat umum yang diberi kewenangan oleh Negara untuk membuat suatu akta otentik, kecuali yang dikecualikan kepada pejabat atau orang lain.

Dalam menjalankan jabatannya sebagai seorang pejabat umum yang diberikan wewnangan oleh Negarauntuk membuat akta otentik, maka Notaris dalam menjalankannya supaya betul-betul mencerminkan suatu pekerjan profesional, bermoral, dengan motivasi dan beririentasi pada ketrampilan intelektual dengan argumentasi rasional dan kritis