Pelanggaran adalah perbuatan atau tindakan yang dilakukan oleh subjek hukum yang melanggar ketentuan atau peraturan yang telah ditetapkan. Notaris sebagai subjek hukum yaitu pendukung hak dan kewajiban sekaligus sebagai anggota dari Perkumpulan/organisasi Ikatan Notaris Indonesia (INI) memiliki kewajiban yang harus dipatuhi dan larangan yang harus dihindari dalam menjalankan tugas jabatannya. Adapun selain kewajiban Notaris yang diatur dalam Kode Etik Notaris, ada hal lain mengenai beberapa contoh pelanggaran terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris yang dapat dilakukan oleh Notaris dalam pembuatan akta-akta Notaris, yaitu :[1]
Notaris Lumajang

  1. Akta dibuat tanpa dihadiri oleh saksi-saksi, padahal di dalam akta disebutkan dan dinyatakan “dengan dihadiri oleh saksi-saksi”.
Hal tersebut melanggar pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Jabatan Notaris, yang menentukan bahwa Notaris dalam pembuatan akta yang meliputi pembacaan dan penandatanganan akta harus dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi dan penghadap. Saksi-saksi dan penghadap tersebut harus mendengarkan Notaris pada waktu membacakan akta dan turut menandatangani akta setelah Notaris selesai membacakan akta tersebut.
  1. Akta yang bersangkutan tidak dibacakan Notaris
Hal tersebut melanggar pasal 16 ayat (1) huruf i Undang-Undang Jabatan Notaris, bahwa setiap akta Notaris sebelum ditandatangani harus dibacakan terlebih dahulu keseluruhannya kepada para penghadap dan saksi-saksi, baik itu akta pihak maupun akta pejabat. Pada pasal 16 ayat (7) Undang-Undang Jabatan Notaris dijelaskan lebih lanjut bahwa pembacaan akta tidak wajib dilakukan jika penghadap menghendaki agar akta tidak dibacakan karena penghadap telah membaca sendiri, mengetahui dan memahami isinya dengan ketentuan bahwa hal tersebut dinyatakan dalam penutup akta serta pada setiap halaman minuta akta diparaf oleh para penghadap, saksi-saksi dan Notaris.
  1. Akta yang bersangkutan tidak ditandatangani di hadapan Notaris bahkan minuta akta tersebut dibawa oleh orang lain dan ditandatangani oleh dan di tempat yang tidak diketahui oleh Notaris
Hal tersebut telah melanggar pasal 16 ayat (1) huruf j Undang-Undang Jabatan Notaris, bahwa semua akta Notaris harus ditandatangani oleh masing-masing penghadap di hadapan Notaris, segera setelah akta dibacakan oleh Notaris. Akta tersebut juga harus ditandatangani oleh saksi-saksi dan Notaris. Penandatanganan dari suatu akta tidak dapat dilakukan pada hari-hari lainnya. Pembacaan dan penandatanganan akta merupakan suatu perbuatan yang terbagi-bagi dengan perkataan lain, tidak diperkenankan bahwa penghadap yang satu menandatangani pada hari ini dan penghadap lainnya pada hari esoknya.
Berdasarkan pasal 16 ayat (8) Undang-Undang Jabatan Notaris, jika salah satu syarat pada pasal 16 ayat (1) huruf I dan ayat (7) tidak terpenuhi, maka akta yang bersangkutan mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan.
  1. Notaris membuat akta di luar wilayah jabatannya, akan tetapi Notaris yang bersangkutan mencantumkan dalam akta tersebut seolah-olah dilangsungkan dalam wilayah hukum kewenangannya atau seolah-olah dilakukan di tempat kedudukan dari Notaris tersebut.
Hal tersebut melanggar pasal 17 huruf a Undang-Undang Jabatan Notaris, bahwa Notaris dilarang untuk menjalankan jabatannya di luar daerah jabatannya. Akan tetapi adakalanya Notaris dapat juga membuat akta di luar wilayah jabatannya, antara lain yang dimaksud dalam :
  1. Pasal 942 jo 397 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yaitu penyerahan surat wasiat rahasia untuk dibuka oleh Balai Harta Peningglan di dalam daerah tempat wasiat itu dibuka.
  2. Pasal 157, 159, dan 161 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yaitu ada kemungkinan Notaris menjalankan jabatannya di luar wilayahnya, apabila Notaris tersebut baik dalam perkara perdata maupun dalam perkara pidana, harus menyerahkan minuta aktanya dan membuat salinan dari akta itu untuk protokolnya.
Apabila seorang Notaris menerangkan di dalam aktanya bertentangan dengan kebenaran, dan akta itu dibuat di dalam suatu tempat dalam wilayah jabatannya maka Notaris yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana yang dimaksud dalam pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Notaris tersebut dapat dihukum tidak hanya apabila dari penggunaan akta itu timbul suatu kerugian akan tetapi timbula juga kerugian yang disebabkan akta tidak dapat dipergunakan, misalnya apabila para pihak yang bersangkutan membuat suatu perjanjian memerlukan akta otentik.
Akibat hukum terhadap akta yang dibuat Notaris yang telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris, yaitu akta Notaris tersebut tidak otentik dan akta itu hanya mempunyai kekuatan seperti akta yang di bawah tangan apabila ditandatangani oleh para pihak yang bersangkutan.
Di samping itu, ada juga contoh pelanggaran terhadap Kode Etik Notaris yang dilakukan oleh Notaris dalam menjalankan jabatannya, yaitu:
  1. Notaris menempatkan pegawai/asistennya di suatu tempat tertentu antara lain : di kantor perusahaan, kantor bank yang menjadi klien Notaris tersebut untuk memproduksi akta-akta yang seolah-olah sama dengan dan seperti akta yang memenuhi syarat formal.
  2. Notaris lebih banyak waktu melakukan kegiatan di luar kantornya sendiri, dibandingkan dengan apa yang dilakukan di kantor wilayah jabatannya.
  3. Beberapa Notaris, untuk memperoleh kesempatan supaya dipakai jasanya oleh pihak yang berkepentingan, antara lain : institusi perbankan dan perusahaan real estate berperilaku sangat tidak etis atau melanggar harkat dan martabat jabatannya, yaitu :
  4. Mengajukan permohonan, seperti dan semacam “rekanan” dan menandatangani suatu perjanjian dengan instansi yang sebetulnya adalah klien Notaris itu sendiri dengan syarat-syarat yang ditentukan oleh instansi tersebut.
  5. Memberikan imbalan jasa berupa uang komisi kepada instansi yang bersangkutan, bahkan dengan pemufakatannya menyetujui untuk dipotong langsung secara presentase, semata-mata dilakukan oleh Notaris dalam persaingan yang tidak sehat dengan rekan sejawatnya sendiri.
  6. Menetapkan honorarium yang lebih rendah dari yang berlaku umum di kalangan para Notaris dengan maksud untuk menarik klien-klien dari notaris-notaris lainnya, atau untuk memperluas jumlah klien dengan merugikan yang lain.