Jual beli merupakan proses
peralihan hak milik yang dapat dilakukan secara tunai maupun secara kredit. Ada
beberapa prosedur yang harus Anda perhatikan dan ikuti agar Akta Jual Beli yang
Anda miliki berstatus sah, mulai dari cara, syarat, hingga biaya pembuatan akta
jual beli tanah.
Jika melihat Pasal 37 Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, Akta Jual Beli
adalah bukti sah bahwa hak atas tanah dan bangunan telah beralih kepada pihak
lain. Artinya, ketika terjadi proses jual beli tanah dan bangunan, keberadaan
akta tersebut sangatlah penting. Proses
pembuatan AJB harus berlangsung di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Secara hukum, Peralihan Hak atas
tanah dan bangunan tidak bisa dilakukan di bawah tangan tanpa AJB. Jika suatu
peralihan hak sudah dibuatkan secara bawah tangan maka untuk mengajukan
baliknama sertifikat tersebut harus dibuatkan lagi AJB di PPAT.
Langkah pertama yang harus
dilakukan untuk melakukan jual beli tanah dan bangunan (untuk selanjutnya hanya
disebut jual beli) adalah dengan mendatangi kantor PPAT untuk mendapatkan
keterangan mengenai proses jual beli dan menyiapkan persyaratan untuk proses
jual beli tersebut.
Ini penting dilakukan karena
suatu kondisi legalitas tanah memerlukan persyaratan masing-masing. Contohnya,
jika penjual masih hidup akan berbeda syaratnya dengan kondisi penjual sudah
meninggal dunia. Jika pemilik sertifikat masih hidup maka pengurusan jual beli
lebih sederhana, yaitu lengkapi syarat subjektif dan syarat objektif maka
penandatanganan AJB sudah bisa dilakukan.
Syarat subjektif berhubungan
dengan subjek jual beli, dalam hal ini adalah pemilik sertfifikatnya dari sisi
penjual yang diwakili oleh identitas pemilik seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP)
dan Kartu Keluarga (KK). Begitu juga syarat dari sisi pembeli juga harus
melengkapi syarat demikian.
Syarat objektif adalah legalitas
yang berhubungan dengan objek transaksi yaitu sertifikat (atau girik), SPPT PBB
dan bukti pelunasannya, Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), bagi objek yang berupa
tanah dan bangunan. Tetapi apabila pemilik sudah meninggal dunia, maka yang
berhak menjual adalah ahli warisnya. Siapa ahli warisnya? Untuk mengetahui ahli
waris, maka harus dibuatkan Surat Keterangan Waris (SKW). SKW untuk WNI pribumi
dibuat secara bawah tangan yang diketahui oleh lurah dan camat. Sementara untuk
WNI keturunan Tionghoa SKW dibuat oleh Notaris. Lainnya, SKW dibuat oleh Balai
Harta Peninggalan.
Proses akan lebih panjang jika
ada diantara ahli waris yang masih di bawah umur atau tidak cakap melakukan
perbuatan hukum, seperti gila, sudah sangat tua dan kondisi lainnya. Untuk
kondisi seperti ini harus dibuatkan terlebih dahulu surat penetapan pengadilan
mengenai wali yang berhak mewakili mereka.
Bagi yang baru pertama kali akan
membeli tanah atau bangunan, tentu masih merasa awam ketika mendengar tentang
akta tersebut. Berikut ini penjelasan lebih lanjut tentang proses pembuatan AJB
demi sah-nya proses jual beli:
SIAPKAN PERSYARATAN
Langkah pertama adalah menyiapkan
berbagai dokumen, baik si penjual maupun si pembeli. Penjual harus menyiapkan
dokumen berikut ini :
·
Fotokopi Kartu Tanpa Penduduk (KTP) penjual
beserta suami atau istri
·
Fotokopi Kartu Keluarga
·
Fotokopi akta nikah (jika sudah menikah)
·
Sertifikat tanah asli
·
Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
alias Surat Tanda Terima Setoran (STTS) PBB
·
Surat persetujuan suami atau istri
·
Surat keterangan (asli) kematian jika suami atau
istri telah meninggal
·
Surat keterangan (asli) ahli waris jika suami
atau istri telah meninggal dan ada anak yang dilahirkan dari pernikahan mereka
Sementara pembeli harus
menyiapkan dokumen sebagai berikut :
·
Fotokopi KTP
·
Fotokopi Kartu Keluarga
·
Fotokopi akta nikah jika sudah menikah
·
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
MENDATANGI PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
(PPAT)
Setelah dokumen persyaratan
lengkap, penjual dan pembeli harus datang ke kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah
(PPAT) bersama-sama untuk membuat Akta Jual Beli. Penjual dan pembeli membawa
dokumen persyaratan lengkap.
PEMERIKSAAN DOKUMEN
Selanjutnya, PPAT akan memeriksa
keaslian sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sesuai dengan Pasal 34
PP No. 24 Tahun 1997, PPAT akan melakukan pengecekan berdasarkan peta
pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, dan buku tanah.
Dengan melakukan pemeriksaan
tersebut, PPAT juga sekaligus dapat memastikan apakah tanah bebas dari sengketa
hukum atau tidak, serta tidak sedang dijaminkan atau tidak sedang dalam
penyitaan. Selain itu, tujuan pemeriksaan dokumen juga untuk melihat
pembayaraan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Maka dari itu PPAT membutuhkan bukti
pembayaran PBB untuk memastikan semua telah lunas.
MEMBAYAR PPH DAN BPHTB
Penjual dan pembeli harus
mengeluarkan sejumlah biaya dalam mengurus Akta Jual Beli. Penjual harus
membayar Pajak Penghasilan (PPh), sementara pembeli wajib membayar Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
BPHTB adalah biaya yang
dikeluarkan bea yang dikeluarkan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Selain biaya tersebut, penjual dan pembeli juga harus menanggung bersama biaya
jasa untuk PPAT.
PENANDATANGANAN AJB
Kedua belah pihak (beserta suami
dan istri) harus menghadiri penandatanganan akta. Selain mereka, harus ada
setidaknya dua orang saksi. Setelah penjual dan pembeli menyetujui isi akta
maka akan dilakukan penandatanganan oleh penjual, pembeli, saksi, serta PPAT.
AJB SELESAI
AJB asli dibuat menjadi dua
rangkap. Penjual dan pembeli hanya akan mendapatkan salinannya. PPAT akan
menyimpan AJB asli satu eksemplar. Kemudian, PPAT juga akan menyerahkan AJB
asli satu eksemplar ke BPN untuk proses balik nama, paling lama tujuh hari
setelah proses penandatanganan.
Selain AJB asli, PPAT juga harus
menyerahkan surat permohonan balik nama, sertifikat, KTP penjual dan pembeli,
bukti pelunasan PPh, serta bukti pelunasan BPHTB ke BPN.
SELESAI PROSES BALIK NAMA
Proses balik nama akan
berlangsung sekitar dua minggu. Jika sudah selesai proses balik nama, pembeli
bisa mengambil sertifikat atas nama pembeli di BPN.
0 Komentar